nav#menunav { border-bottom: 1px solid #e8e8e8; }

Kenapa Harus Menggunakan Pinjaman Online yang di awasi OJK


Kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang Bikin Hati Bergetar

Seorang teman seketika marah-marah ketika mengetahui bunga pinjaman online naik setiap hari alias berubah setiap hari. Pantas saja cicilan yang dibayarkan tidak mengurangi jumlah utang secara keseluruhan. Malah yang ada bunganya saja yang dicicil sedangkan pokok pinjaman belum berkurang.

Lalu, ada juga teman yang mengeluh diteror oleh salah satu pinjaman online. Padahal ia tidak meminjam uang. Tetapi teman satu kantornya atau suami yang kaget dengan tagihan pinjaman atas nama istrinya yang dauber-uber oleh pinjol.

Ada kejadian lagi , seorang teman yang terkena jebakan batman pinjaman online illegal. Hal ini membuat ia resah sebab hampir setiap hari ia dihubungi oleh pinjol. Ditawari macam-macam juga. Bukan hanya sms tapi ditelpon juga.
Beberapa kejadian di atas, mungkin ada teman-teman yang mengalami atau melihat teman, keluarga atau siapa saja yang mengalaminya.

Memang pinjaman online sangat mengiurkan bagi siapa aja. Apalagi dengan iming-iming proses cepat dan mudah, tanpa agunan dan sedikitnya syarat. Uang mudah dicairkan.

Jumlah pinjaman yang diajukan juga bisa dalam jumlah besar. Hal ini tentu saja membuat banyak orang tertarik untuk melakukan pinjaman secara online.

Kebanyakan awalnya meminjam hanya ingin mencoba-coba. Pinjamannya juga dalam jumlah kecil. Namun, setelah melakukan beberapa kali pinjaman. Tergiur untuk kembali melakukan pinjaman dan jumlahnya juga besar. Dan, mulailah banyak masalah pinjol yang muncul.

Kalo saya amati, banyak kejadian yang dialami banyak nasabah atau pinjol itu sendiri. Semuanya bisa dijadikan dasar salah satu sama lain, entah pihak nasabah atau dari pihak pinjolnya. Hal ini bisa memunculkan banyak masalah, akibat kesalahan kedua belah pihak.

Jadi stop nyalihin pinjol melulu...

Sebab ada banyak karakter nasabah, yang tentu saja tidak semua taat aturan, sehingga banyak muncul masalah.

Dari pihak pinjolnya juga begitu, banyak bermunculan pinjol tidak aman dan nyaman alias pinjol ilegal.

Oleh karena itu kita perlu mengetahui banyak hal soal layanan pinjaman online ini. Sebelum melakukan pinjaman. Sebaiknya cek dulu, apakah pinjolnya terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Mengenal  OJK

OJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dan sektor jasa non-keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja secara  independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan juga penyidikan. 

Dengan adanya  OJK ini , diharapkan mampu mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh dan bisa meningkatkan daya saing perekonomian. Termasuk perusahaan Pinjaman Online.

Isu Negatif Soal Pinjaman Online dan Upaya OJK

Maraknya  isu negatif yang berkaitan fintech khususnya layanan penyedia pinjaman online atau kredit tanpa agunan, pinjaman tanpa slip gaji dan banyak kemudahan lainnya.

Dalam hal ini pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus berusaha untuk mengatur regulasi yang tepat. 

Upaya melindungi nasabah dari jeratan pinjaman online, maka OJK mengharuskan fintech untuk mengurus perizinan sehingga setiap kegiatan operasional fintech diawasi oleh OJK. 

Pada Desember 2018 lalu, OJK mengeluarkan list fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Di dalam list tersebut terdapat 88 fintech yang terdaftar dan diawasi.

 “Terdaftar dan diawasi oleh OJK” 

Artinya kegiatan operasional perusahaan pinjaman online diawasi dan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Dengan kata lain, apabila teman berencana untuk mengajukan pinjaman online, cobalah untuk meminjam dari pinjaman online terpercaya, dalam hal ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Setelah itu cek juga  biaya-biaya yang ditetapkan karena banyak pinjaman online yang menetapkan biaya baik biaya provisi maupun bunga yang cukup tinggi.

Teman, bisa cek berapa bunga, ditetapkan setiap hari, mingguan atau bulanan. Hal ini juga harus kita ketahui.

Berapa lamanya mencicil dan juga apakah ada dendanya, berapa jumlah denda dan cara perhitungannya bagaimana.

Jadi, banyak hal yang harus kita ketahui dan pahami sejak awal sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman. Tidak hanya sekedar mengetahui atau mengecek apakah perusahan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi di OJK. 



Update dan Upgrade Info Sebelum Berhungan dengan Pinjol

Dengan kemajuan digital saat ini, banyak akses informasi yang bisa kita dapatkan. Setiap hari banyak informasi yang datang silih berganti. Termasuk soal pinjaman online.

Oleh karena itu teman harus selalu update info dan siap juga upgrade diri termasuk wawasan. Agar tidak terjebak pada berbagai kasus  pinjaman online dan kasus soal keuangan lainnya. 

Teman bisa mendapatkan berbagai informasi seputar keuangan, ekonomi dan bisnis di situs warnabiru.com. Banyak informasi yang bisa didapatkan dari situs ini. Selain cepat , tema yang dibahas juga kekinian, sehingga kita bisa dapat informasinya dengan cepat dan tepat.

So, sekarang teman sudah tahu kan yah kenapa harus melakulan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.



Baca Juga

Related Posts

2 comment

  1. sekarang ini marak banget pinjaman online yang gak jelas prosedurnya. apalagi kita gak pelajari dulu dan langsung maen daftar aja karena kepepet. Hadirnya OJK ini bisa lebih membantu dan bisa lebih dipercaya bagi pengusaha kecil yang butuh pinjaman modal untuk berwirausaha.

    BalasHapus
  2. Banyak banget temen saya yang "memanfaatkan" fasilitas ini dengan berlebihan.

    BalasHapus

Terima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin