nav#menunav { border-bottom: 1px solid #e8e8e8; }

Kasus Aneh Di Indonesia Yang Bisa Membawamu Ke Ranah Hukum, Ada-ada Saja Ya!

Sumber Pixabay
Mahasiswa jurusan Hukum harus belajar dengan sungguh-sungguh, memahami berbagai delik hukum dan menetapkan hukum dengan bijak. Undang-undang maupun pasal terkait hukum memang harus dijalankan dengan baik, jika tidak akan ada banyak orang yang merasa tidak adil jika mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Di dunia saat ini ada banyak delik kasus hukum yang begitu mencengangkan, salah satunya proses hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Bukan hanya di luar negeri, di Indonesia juga ada banyak berbagai kasus hukum tidak masuk akal dengan hukuman yang bisa dibilang berlebihan di antaranya:

Jualan benih jagung, malah berakhir di penjara

Dua sederhana bernama Tukirin dan Kuncoro, mendapat hukuman penjara karena mencoba peruntungan dengan menjual benih jagung hibrida di wilayah Kediri Jawa Timur. Benih hibrida yang dijual di anggap membajak merek yang telah terkenal dan karena tidak melalui tes laboratorium, maka gugatan hukum dilayangkan oleh pihak berkepentingan. Hukum yang dipakai pada kasus ini yakni undang-undang nomor 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT). dua petani ini dianggap bersalah karena tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung, seperti pada merk BISI.

Meski tidak memiliki maksud buruk apapun, Kuncoro yang merupakan salah satu petani telah di penjara sejak 2010 lalu. Sedangkan Tukirin, saat ini menjalani masa percobaan. Bagaimana pendapat kalian sebagai mahasiswa jurusan ilmu hukum untuk kasus satu ini?

Menebang jadi milik sendiri malah dituduh mencuri

Salah satu kasus heboh yang menyita perhatian publik terjadi pada nenek Asyani, bagi yang mengikuti kuliah blended learning prodi hukum pasti tahu kasus ini. Wanita sepuh yang telah memasuki usia senja ini memiliki 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya, Husein menitipkan kayu jati yang dimilikinya ke pengusaha mebel, iya malah mendapat tuduhan menebang kayu milik perhutani. Alhasil wanita yang telah ditinggal suaminya dan menanggung beban hutang yang banyak ini didakwa hukuman penjara. Sangat miris bukan?

Kreativitas bisa terancam masuk bui

Pria berusia 41 tahun yang berinisial MK, meski hanya lulusan sd namun ia memiliki kreativitas yang tinggi. Ia memiliki kemampuan kreativitas dalam bidang elektronik, menariknya bio tersebut mampu membuat televisi baru dari piranti bekas seperti tabung dan layar bekas. Semua orang pasti setuju dengan kreativitas pria satu ini, namun tidak dengan pihak berwenang. Pria ini bukannya mendapatkan apresiasi, namun malah dipenjara karena dituduh sebagai menjual barang elektronik yang tak berstandar serta bisa membahayakan. 

Meski pada dasarnya memang seluruh alat elektronik yang ada harus melewati uji kualitas, sayangnya saat ini pemerintah kurang begitu peduli terlebih memudahkan untuk urusan satu ini. Alhasil pria berinisial MK ini malah dipenjara, hanya karena ia mampu melakukan daur ulang barang bekas menjadi layak pakai. Sobat jurusan Hukum yang kuliah blended learning jurusan Hukum sangat dipersilakan berpendapat terkait kasus ini.

Mencuri 3 kakao ternyata lebih berat dokumennya dibanding koruptor

Kemiskinan menjadi salah satu masalah utama di negeri ini, hal ini pun terjadi pada seorang nenek bernama nenek Minah. Nenek yang telah memasuki usia senja (55 tahun) ini dihukum penjara dengan 1 tahun 15 hari, bukan karena membegal ataupun makan uang rakyat, namun karena ia mencuri 3 buah kakao. 

Alasan mencuri pun telah dikemukakan, hal tersebut terjadi karena ia merasa sangat lapar terlebih kondisi perekonomian yang hancur berantakan. Benar pepatah nila 'hukum saat ini runcing kebawah dan tumpul keatas'. Bagaimana sobat prodi hukum blended learning mengenai kasus ini?

Pencurian sandal jepit berakhir dengan hukuman 5 tahun penjara

Mencuri dalam bentuk apapun memang sebuah kesalahan, tentunya harus dihukum sesuai dengan besar kesalahan yang dilakukan. Lalu bagaimana dengan hukum mencuri sandal jepit? Menurutmu apakah layak sang pelaku mendapat hukuman 5 tahun penjara?. Sebuah kasus pencurian sandal jepit memang sering terjadi, namun kali ini kasusnya begitu menghebohkan karena pelaku yang berusia 15 tahun ini dihukum 5 tahun penjara. Bagaimana pendapatmu?

Selain berbagai kasus di atas, tentunya masih ada banyak kasus hukum yang tidak habis pikir dan banyak bertentangan dengan logika. Bagi mahasiswa jurusan Hukum bisa menilai sendiri seperti apa potret hukum yang saat ini terjadi, di Indonesia khususnya. Banyak orang mengatakan dan secara umum diakui bahwa saat ini 'hukum terlalu runcing kebawah dan terlalu tumpul keatas'.  

Baca Juga

Related Posts

0 comment

Terima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin