nav#menunav { border-bottom: 1px solid #e8e8e8; }

Nasib Guru Bantu Berakhir di 31 Desember 2015





     Berdasarkan dari data BPSDMPK-PMP, DIOLAH LSM SAPULIDI, UNTUK MARET 2015 Kemendikbud.  Jumlah Guru Bantu yang ada di Indonesia adalah sekitar  5.257. Mereka tersebar di sebuah jenjang pendidikan, mereka ditempatkan di sekolah-sekolah :

·         Taman Kanak-Kanak (TK) 907 guru
·         Sekolah Dasar (SD) 2.238 guru
·         Sekolah Menengah Pertama (SMP) 702 guru
·         Sekolah Luar Biasa (SLB) 58 orang
·         Sekolah Menengah Atas (SMA) 580 orang
·         Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 772 orang

Dengan adanya krisis guru bebrapa tahun lalu maka Pemerintah membuat adanya pengangkatan Guru Bantu. Untuk memenuhi dan mengatasi kekurangan guru  tersebut.  Pembayaran honorarium guru bantu sendiri dibebankan kepada APBN, pada tahun 2013 diterbitkan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu. 


Pada tanggal 26 Maret 2003 saat Kepmendiknas 034/U/2003 diundangkan, telah diangkat 250 ribu orang guru bantu di seluruh Indonesia. 

Per November 2015 ini guru bantu masih tersisa sebanyak 5.257 orang di seluruh Indonesia. Guru Bantu sendiri sudah ada sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu.


Namun sayang terhitung per 1 Januari 2016, Pemerintah akan memutus perjanjiandengan Guru Bantu, dalam artian per Januari 2016 Guru Bantu sudah dianggap tidak ada alias dihapus. Dengan hal ini , perjanjian antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengenaik  status guru bantu akan berakhir per 31 Desember 2015.

 Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu. 

Keputusan penghapusan Guru Bantu per 1 Januari 2016 oleh Kemendikbud berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa saat ini Guru Bantu yang diangkat sebelumnya sudah banyak yang berpindah tugas dari sekolah asalnya, bahkan ada yang bekerja di sekolah swasta.

Dengan penghapusan perjanjian guru bantu per 1 Januari 2016 dengan otomatis honorarium guru bantu akan dihentikan mulai 2016.


Namun saya sangat berharap agar nasib Guru Bantu ini dapat diperhatikan dan diperjuangkan sesuai dengan harapan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 141 Tahun 2014 disebutkan agar Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan peran guru bantu. Yaitu untuk yang masih mengabdi di sekolah negeri dapat diangkat menjadi PNS dan yang mengabdi di sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY).

Semoga Pemerintah Bengkulu dapat memperjuangkan nasib para Guru Bantu yang ada di Bengkulu. Agar mereka tetap bisa mengajar dan memperoleh penghasilan yang layak. Meskipun honorarium guru bantu dibayarkan  hanya sebesar Rp. 1 juta per bulan (Juklak Guru Bantu 2013)
Semangat Guruku, Selamat Hari Guru Nasional 2015


Baca Juga

Related Posts

5 comment

  1. Wahai pejabat di Negri ini ingat bahwa meskipun guru bantu tetap tugasnya adalah mendidik Anak2 bangsa.ketika kalian lupa akan kesejahteraan kami.azab akan menimpa kalian.amin

    BalasHapus
  2. Yang namanya guru tetap guru mau di swasta atau pun Negri tugasnya ya mendidik Dan mengajar Anak bangsa.pemerintah belum aja menghargai yang benar 2 ikhlas kepada guru hallo tinggal tunggu kehancuran Negri ini Dan wahai guru2 orang/pejabat negri yang membuat kesengsaraan pada guru ingat ada Tuhan.ajab ITU pasti akan datang kepada mereka.amin

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, begitulah negeri ini, semoga ke depan nasib guru akan semakin membain. aamiin

      Hapus
  3. Semoga guru bantu diperhatikan nasibnya sehingga kehidupannya bisa sejahtera. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. aamiin, semoga kinerja para guru bantu juga semakin membaik seiring dengan meningkatnya kesejahteraan.

      Hapus

Terima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin