Berdasarkan dari data BPSDMPK-PMP, DIOLAH LSM SAPULIDI, UNTUK MARET 2015 Kemendikbud. Jumlah Guru Bantu yang ada di Indonesia adalah
sekitar 5.257. Mereka tersebar di sebuah
jenjang pendidikan, mereka ditempatkan di sekolah-sekolah :
·
Taman Kanak-Kanak (TK) 907 guru
·
Sekolah Dasar (SD) 2.238 guru
·
Sekolah Menengah Pertama (SMP) 702 guru
·
Sekolah Luar Biasa (SLB) 58 orang
·
Sekolah Menengah Atas (SMA) 580 orang
·
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 772 orang
Dengan adanya
krisis guru bebrapa tahun lalu maka Pemerintah membuat adanya pengangkatan Guru
Bantu. Untuk memenuhi dan mengatasi kekurangan guru tersebut.
Pembayaran honorarium guru bantu sendiri dibebankan kepada APBN, pada
tahun 2013 diterbitkan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Honorarium Guru Bantu.
Pada
tanggal 26 Maret 2003 saat Kepmendiknas 034/U/2003 diundangkan, telah diangkat
250 ribu orang guru bantu di seluruh Indonesia.
Per
November 2015 ini guru bantu masih tersisa sebanyak 5.257 orang di seluruh
Indonesia. Guru Bantu sendiri sudah ada sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu.
Namun
sayang terhitung per 1 Januari 2016, Pemerintah akan memutus perjanjiandengan
Guru Bantu, dalam artian per Januari 2016 Guru Bantu sudah dianggap tidak ada
alias dihapus. Dengan hal ini , perjanjian antara Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, mengenaik status guru bantu
akan berakhir per 31 Desember 2015.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru
Bantu.
Keputusan
penghapusan Guru Bantu per 1 Januari 2016 oleh Kemendikbud berdasarkan
informasi yang mereka peroleh bahwa saat ini Guru Bantu yang diangkat
sebelumnya sudah banyak yang berpindah tugas dari sekolah asalnya, bahkan ada
yang bekerja di sekolah swasta.
Dengan
penghapusan perjanjian guru bantu per 1 Januari 2016 dengan otomatis honorarium
guru bantu akan dihentikan mulai 2016.
Namun saya
sangat berharap agar nasib Guru Bantu ini dapat diperhatikan dan diperjuangkan
sesuai dengan harapan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 141
Tahun 2014 disebutkan agar Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan peran guru
bantu. Yaitu untuk yang masih mengabdi di sekolah negeri dapat diangkat menjadi
PNS dan yang mengabdi di sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap
Yayasan (GTY).
Semoga
Pemerintah Bengkulu dapat memperjuangkan nasib para Guru Bantu yang ada di Bengkulu.
Agar mereka tetap bisa mengajar dan memperoleh penghasilan yang layak. Meskipun
honorarium guru bantu dibayarkan hanya sebesar
Rp. 1 juta per bulan (Juklak Guru Bantu 2013)
Semangat
Guruku, Selamat Hari Guru Nasional 2015