nav#menunav { border-bottom: 1px solid #e8e8e8; }

Pengalaman Buat Sertifikat Rumah Sendiri

Assalammualaikum.Wr.Wb

Hai sahabat Milda semua, di masa pendemi ini semoga selalu sehat dan tetap waspada serta tertib menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Kali ini, saya ingin berbagi cerita mengenai pengalaman kami membuat sertifikat rumah sendiri. Barangkali ada teman-teman yang butuh informasi mengenai bagaimana pengurusan untuk membuat sertifikat rumah sendiri.

runah


Ingin Rumah Impian 

Nah,bagi teman-teman yang belum memiliki rumah atau ingin berinvestasi dan butuh informasi mengenai rumah idaman. Bisa melihat penawaran berbagai tipe rumah di The Billabong Soeta. Kamu bisa memilih berbagai jenis rumah sesuai dengan dana yang kamu punya.

The Billabong Soeta persembahan Adco Property Group cocok untuk kamu yang sedang mencari hunian mewah di Kota Bandung. Kenapa?, perumahan yang satu ini berada di kawasan perumahan elit yang dikembangkan dengan sistem cluster di mana penghuni akan mudah menjalin interaksi dengan penghuni lain.

Untuk investasi, tentu saja merupakan pilihan yang tepat sebab, harga rumah akan selalu naik di tahun mendatang. 

Awalnya Kami Punya Rumah

Tahun 2010, melalui BTN, kami mencicil rumah tipe 36 di sebuah perumahan, selama lima belas tahun.  Kami sengaja memilih rumah paling pinggir sehingga ada ruang hijau atau halamannya. Rumah tersebut awalnya belum kami tempati secara rutin. Bahkan sempat kami kontrakkan. Kami memilih untuk tinggal bersama orang tua dulu. Namun, awal tahun 2017 rumah tersebut berhasil kami lunasi. 

Usai melakukan pelunasan. Dari developer kami diarahkan ke notaris yang mengurusi keperluan surat-menyurat rumah tersebut. Termasuk pembuatan surat hak guna bangunan untuk kemudian digunakan merubah statusnya menjadi sertifikat hak milik.

Di notaris banyak dokumen yang harus kami lengkapi, salah satunya yang kami belum punya adalah surat PBB. Jadi kami harus segera mengurus surat PBB ini di kantor kelurahan sesuai dengan lokasi rumah kami. Seru juga pengalaman buat sertfifikat rumah sendiri ini

Mengurus Surat PBB Rumah Baru

Saya pun mengurus PBB rumah baru di kantor kelurahan, saat itu ada beberapa berkas yang harus saya persiapkan. Di antaranya adalah KTP pemilik rumah, surat keterangan tidak ada sengketa tanah atau rumah, beberapa foto rumah yang terlihat dari berbagai sudut, dari muka, belakang, samping kiri-kanan, ukuran tanah dan bangunan, fotokopi surat bukti pembayaran PBB tetangga terdekat.

Setelah syarat lengkap, kantor lurah menerbitkan surat pengantar untuk pembuatan surat PBB rumah baru. Kemudian berkas tersebut saya bawa ke kantor Dinas Pendapatan Daerah. Agar diterbitkan surat PBB rumah baru.

Di Dinas Pendapatan Daerah, berkas yang diminta surat keterangan dari kantor lurah, KTP dan bukti pelunasan dari bank. Nah, waktu ke sana, saya lupa membawa berkas lunas dari bank. Untuk surat keterangan lunas atau bukti lunas dari bank ini.  Jadi pada saat datang paginya, saya belum membawa surat keterangan lunas dari bank. Jadi saya pulang dulu mengambil berkasnya.

Siangnya saya datang kembali ke kantor Dinas Pendapatan Daerah untuk melengkapi berkas. Proses pengurusan penerbitan surat PBB baru ini tidak lama asal semua syarantnya lengkap. Karena saya sudah memasukkan berkas sejak pagi. Siang saya mengantarkan berkas yang kurang. Tidak menunggu lama prosesnya selesai.

rumah


Satu Pekan Menunggu Surat PBB Rumah Baru

Namun, saat itu saya tidak bisa membawa langsung surat PBB rumah baru tersebut, tetapi saya harus menunggu kembali selama kurang lebih paling lama satu pekan kemudian. 

Saat itu saya tidak membayar atau dikenakan biaya sama sekali dalam pengurusannya. Untuk besaran nominal pajak yang harus dibayar. Akan diketahui ketika surat PBB keluar. Nanti akan keluar nominal pajaknya yang harus dibayar.

Jadi proses pengurusan untuk surat rumah di notaris belum bisa dilanjutkan. Menunggu surat PBB diterbitkan dulu di Bapenda dan pajaknya dibayarkan. 

Hari berlalu, setelah sepekan saya kembali lai ke kantor Bapenda untuk mengambil surat PBB rumah baru. Untuk mengambil surat tersebut, kita diharuskan untuk membayar PBB sesuai dengan nominal yang ada di surat tersebut.

Kembali Lagi Ke Notaris

Setelah semua syarat untuk pengurusan surat hak guna bagunan selesai, saya kembali mengantarkan berkasnya ke kantor notaris. 

Proses pengurusannya juga butuh waktu lumayan lama, kata petugasnya bisa satu bulan atau lebih. Nanti ia akan menghubungi ke nomer yang saya berikan kepadanya. Jadi saya diminta untuk menunggu kembali.

Oh, ya dalam proses pengurusan di notaris ini, tidak ada biaya lagi yang saya keluarkan. Sesuai dengan perjanjian awal aqad kredit rumah. Bahwa pengurusan surat-menyuratnya tidak dikenakan biaya kembali.

Saya juga meminta nomer kontak petugasnya agar bisa dihubungi. Agar saya bisa kirim sms, saya bisa bertanya apakah surat sudah selesai. Lalu saya akan datang ke kantor notarisnya. Hemat waktu, tenaga dan biaya juga. Daripada datang langsung, bolak-balik.

Surat di Notaris Selesai

Entah berapa lama akhirnya ada pemberitahuan bahwa surat sudah selesai di notaris. Saya diminta untuk segera datang ke sana dengan membawa fotokopi KTP sesuai dengan nama yang tertulis di surat rumah. 

Ketika akan mengambil surat di notaris. Saya diberitahu oleh petugasnya bahwa surat yang dikeluarkan notaris ini berupa Surat Hak Guna Bagunan. Jadi saya diminta untuk segera mengurusi surat hak milik (SHM) di kantor BPN. Untuk peningkatan status kepemilikan rumah tersebut.

Mengurus Sertifikat Rumah Sendiri

Ternyata waktu pengurusan untuk merubah status rumah dari hak guna bangunan menjadi hak milik ada batasan waktunya. Petugas notaris menyarankan agar saya segera mengurusnya sebab jika ditunda kuatir lupa dan lalai. Tau-tau waktunya sudah mau habis. Benar juga saran petugas notarisnya.

Saya disarankan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh petugas BPN saya diminta untuk menyiapkan berkas kembali. 

Syarat Memiliki SHM

Sertifikat HGB asli.

Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.

Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.

Surat pernyataan informasi pemilik lahan.

Nah, untuk sertifkat HGB saya sudah punya, jadi lanjut melengkapi syarat yang lainnya. Terutama membeli formulir yang sudah tersedia di kantor Badan Pertanahan Nasional. 

Setelah semua syarat dilengkapi, saya diminta untuk menunggu kembali prosesnya, dan ini butuh waktu sekitar satu bulan bahkan lebih.

Oh, ya dalam pengurusan surat ini akan dikenakan biaya yang nantinya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB harus dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus menghitung BPHTB adalah (NPOP-NPOPTKP)x5%.

Besaran nominal BPHTB ini akan kita ketahui setelah seterfikat selesai, jumlahnya tentu saja berbeda-beda untuk masing-masing sertifikat. BPHTB ini termasuk bea bukan pajak

rumah


Berikut persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi:

1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.

2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.

3. Fotokopi KTP wajib pajak.

4. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.

5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.

Setelah semua berkas lengkap, melakukan pembayaran. Maka terbitlah sertifikat hak milik rumah kami. Memang mengurus sertifikat rumah sendiri cukup menguras waktu dan tenaga. Tetapi banyak juga pengalaman baru yang saya dapatkan saat membuat sertifikat rumah ini. Termasuk jaringan pertemanan. Alhamdulillah, semuanya bisa diurus dengan baik tanpa kendala. 

Demikianlah pengalaman saya dalam mengurus pembuatan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat dan urusan pembuat sertifikat rumah kalian berjalan lancar juga.



Baca Juga

Related Posts

15 comment

  1. waaah alhamdulillah lancr semua yaaa mba.. Makasih untuk info detailnya. Aku selama ini yang mengurusi suami hehe

    BalasHapus
  2. Saat ini aku masih tingga; sama ortu, Mak. Tapi pengen banget punya rumah sendiri dan ga kebayang gimana alur ngurus surat-surat dan printilan lainnya. Baca info ini lengkap banget. Semoga segara terwujud dan alur di sini bisa jadi check list biar ga worry punya rumah. Thank's for sharing

    BalasHapus
  3. Belum ada rencana beli rumah sih, tapi siapa tahu tiba-tiba ada rezekinya, bookmark dulu ah... Makasih sharingnya ya mak...

    BalasHapus
  4. Wah aku kebetulan juga baru ngelunasin rumah, barusan selesai bikin sertifikat rumah. Seneng ya bisa ngerjain semua sendiri, hihihi

    BalasHapus
  5. Jadi inget proses mengurus sertifikat rumahku. Memang banyak proses yang mesti dilalui. Paling praktis memang menggunakan jasa notaris saja. Pernah beberapa kali aku datangi kantor BPN di bilangan Tanjung Barat, Jagakarsa. Berkas2 harus komplit, petugasnya juga helful sih. Tetapi pada akhirnya aku memutuskan ke notaris aja dekat rumah hihihi... TFS ya mbak.

    BalasHapus
  6. Ternyata mengurus pembuatan sertifikat rumah ini gak semudah seperti yang aku bayangkan yaah..
    Kalau pakai jasa begitu, rasanya jadi simple, tapi jadi gak paham prosesnya.
    Kami dulu hanya tinggal datang ke notaris, terus tau-tau beres semuanya.

    Barakallahu fiik, kak..
    Senang sekali...kini sudah beres urusan pembuatan sertifikat rumah. Jadi nyaman dan tenteram di hati.

    BalasHapus
  7. Siaapp, jadi paham serba serbi bikin sertifikat rumah.
    semoga berkaahh ya mba
    rezeki melimpah utk keluarga
    aamiin aamiiin ya robbal alamiin

    BalasHapus
  8. Ya Allah, jadi pengen segera bisa urus sertifikat rumah juga. Saya ambil KPR juga, Mak, tapi baru jalan 5 tahun. Bismillah, semoga bisa segera lunas. Aamiin.

    BalasHapus
  9. Wah, ternyata panjang juga ya prosedurnya. Alhamdulillah, sudah punya sertifikat rumah sendiri ya mbak... Prosesnya juga lancar..

    BalasHapus
  10. Samaan nih mba pengalaman nya suami ku juga urus semua sendiri walaupun belibet Dan agak lama, tapi sekarang jadi Tau jalurnya dn pastinya memang harus nyefian amplop biar cepet 🤦

    BalasHapus
  11. Aku baru tahu nih mengurus rumah apalagi sertifikatnya seperti ini tentunya memang agak merepotkan gitu tapi yang penting kita bisa senang hasilnya

    BalasHapus
  12. btw, mak pas aku semua dibantu kebetulan sama notarisnya wkwkk jadi terima beres jadi ga muter-muter gitu. tapi emang seru punya rumah sendiri. semoga berkah mak rumahnya <3

    BalasHapus
  13. Selamat ya Mbak rumahnya sudah mempunyai sertifikat hak milik. Prosesnya lumayan panjang juga ya. Harus teliti, sabar, dan telaten ya. Hehe.
    Kalau saya belum pernah nih ngurus sertifikat rumah, soalnya apa-apa yang ngurus suami. Hehe.
    Makasih sharingnya, Mbak :)

    BalasHapus
  14. Makasi infonya maaak.. aku belom pumya rumah sendiri nih tapi, semoga nnti bisa bikin sertifikat rumah sendiri juga ah.. aamiin..

    BalasHapus
  15. sangat bermanfaat, terimakasih sudah berbagi informasi ya kak :D

    BalasHapus

Terima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin