nav#menunav { border-bottom: 1px solid #e8e8e8; }

Lagi soal E-KTP, Mana yang benar infohnya


Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Namun rupanya, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki chip.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.

“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.

Namun rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.

Menurut Gamawan, baru pada awal 1 Januari 2014, KTP yang memiliki chip itu akan dibagikan. Sementara KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.

Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.

Maka itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan cover yang keras.

"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler jadi, langsung bikin e-KTP‏ kirim ke Kemendagri," jelasnya.
Juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar soal ini.

Sumber : DetikNews
Baca Juga

Related Posts

1 comment

Terima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin